Kebijakan Baru PPKM Level 1 Sampai 4

Kebijakan baru Pemerintah Indonesia tingkat PPKM resmi diterapkan mulai hari ini (26/7/2021) untuk mengendalikan Pandemi Covid-19. Dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Perluasan PPKM Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kecamatan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.

Beberapa faktor menjadi acuan untuk menentukan tingkat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dari faktor-faktor tersebut, Pemerintah menunjukkan dan menetapkan ketentuan teknis untuk mengatur pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Berikut referensi PPKM level 1-4 yang menjadi pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Update informasi hari ini, 21 provinsi akan menerapkan PPKM Level 4, 18 provinsi akan menerapkan Level 3 dan 17 provinsi akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

PPKM Level 4

Untuk tingkat empat yang sebelumnya disebut PPKM darurat, indikator acuannya adalah kasus terkonfirmasi mingguan lebih dari 100 per 100.000 penduduk, pengobatan mingguan lebih dari 30 per 100.000 penduduk, dan tingkat hunian tempat tidur (BOR) mingguan lebih dari 80%.

  • Kegiatan belajar mengajar 100% (online)
  • Sektor non-esensial 0% work from office (WFO); sektor esensial 25% hingga 50% WFO tergantung pada jenis layanan; sedangkan sektor kritis bisa 100% WFO
  • Supermarket/toko kelontong/pasar tradisional buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 20.00
  • Pusat perbelanjaan/mal tutup
  • Kegiatan konstruksi hanya untuk proyek strategis nasional (PSN) dan infrastruktur publik dapat mencapai kapasitas 100%
  • Restoran/warung hanya melayani untuk dibawa pulang
  • Tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjamaah
  • Fasilitas umum ditutup
  • Dilarang melakukan kegiatan sosial/budaya/olahraga
  • Resepsi pernikahan dilarang
  • Angkutan umum kapasitas maksimal 70%

Bagi pemudik, persyaratannya adalah kartu vaksin dan tes PCR untuk penumpang pesawat, sedangkan untuk transportasi lain, diperlukan kartu vaksin dan tes antigen.

PPKM Level 3 (Peralihan Dua)

Indikator acuan untuk level tiga adalah kasus terkonfirmasi mingguan 65-100 per 100.000 penduduk, pengobatan mingguan 10-30 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan 60%-80%. Ketentuan untuk kegiatan sosial dan ekonomi :

  • Kegiatan Belajar Mengajar 100% (online)
  • Aktivitas kantor 25% WFO dan 75% WFH
  • Kegiatan sektor esensial dapat menjadi 100% WFO dengan proses yang ketat
  • Supermarket / toko kelontong / pasar tradisional buka 50% kapasitas hingga pukul 22.00
  • Pusat perbelanjaan/mall buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25%
  • Kegiatan konstruksi bisa 100% kapasitas dengan proses yang ketat
  • Restoran/warung, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan dapat menyajikan makanan di tempat hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25%
  • Restoran/warung masih bisa melayani untuk dibawa pulang sampai pukul 20.00; dan khusus yang hanya melayani take away bisa beroperasi sampai jam 00.00
  • Tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjamaah
  • Fasilitas umum ditutup
  • Dilarang melakukan kegiatan sosial/budaya/olahraga
  • Resepsi pernikahan dilarang
  • Kegiatan hajatan komunitas maksimal 25% dan tanpa makan di tempat
  • Angkutan umum maksimal kapasitas 70%, dan untuk pemudik syaratnya adalah kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk lainnya.
Related Article:  Sektor Industri Tren Positif Selama Pandemic

PPKM Level 2

Indikator referensi untuk kasus terkonfirmasi mingguan level dua sebesar 40 – 64 per 100.000 penduduk, pengobatan mingguan 5 hingga 9 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60%. Untuk tingkatan ini, ketentuannya adalah:

  • Sektor non-esensial 50% WFO bagi mereka yang telah divaksinasi; penting 100% WFO dengan dua shift kerja dan kritis 100% WFO
  • Supermarket / toko kelontong / pasar tradisional buka 75%
  • Pusat perbelanjaan/mal buka dengan kapasitas 50%
  • Restoran dengan kapasitas maksimal 50%
  • Kegiatan belajar mengajar 50% online dan 50% sekolah tatap muka
  • Kapasitas tempat Ibadah 50% dengan prosedur yang ketat
  • 50% kapasitas Fasilitas Umum dengan prosedur yang ketat
  • 50% kapasitas kegiatan Sosial/budaya/olahraga dengan prosedur yang ketat
  • 50% kapasitas resepsi Pernikahan dengan proses yang ketat
  • Angkutan umum memiliki kapasitas maksimal 100% dan untuk pemudik, persyaratannya adalah kartu vaksin dan tes antigen

PPKM Tingkat 1

Indikator acuan untuk tingkat satu kasus terkonfirmasi mingguan adalah kurang dari 40 per 100.000 penduduk, pengobatan mingguan kurang dari 5 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan kurang dari 60%. Untuk level ini, kondisinya adalah:

  • 100% sektor non-esensial WFO bagi mereka yang telah divaksinasi; penting 100% WFO dengan dua shift kerja dan kritis 100% WFO
  • Supermarket / toko kelontong / pasar tradisional buka 100%
  • Pusat perbelanjaan/mal buka dengan kapasitas 100%
  • Restoran/warung dengan kapasitas maksimal 75%
  • 100% diperbolehkan untuk sekolah tatap muka dengan prosedur yang ketat
  • 100% diperbolehkan untuk Tempat Ibadah dengan prosedur yang ketat
  • 100% diperbolehkan untuk fasilitas Umum dengan prosedur yang ketat
  • 100% diperbolehkan untuk kegiatan Sosial/budaya/olahraga dengan prosedur yang ketat
  • 75% kapasitas resepsi Pernikahan dengan proses yang ketat
  • Angkutan umum memiliki kapasitas maksimal 100% dan untuk pemudik, persyaratannya adalah kartu vaksin dan tes antigen.

Bagaimana Double M dapat membantu Anda?

Double M memberikan solusi hukum yang komprehensif bagi ekspatriat dan orang asing di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami di info@double-m.co