Perubahan PT PMDN ke PT PMA

Perubahan PT PMDN ke PT PMA – Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang ingin membeli saham atau menanamkan modalnya pada perusahaan dalam negeri (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri – PT PMDN) harus terlebih dahulu mempertimbangkan kembali status perusahaan lokal yang akan diubah menjadi perusahaan milik asing (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing – PT PMA). Namun, ketika ingin berinvestasi, pemilik usaha atau calon investor harus melakukan riset mendalam tentang apakah bidang usahanya terbuka atau tertutup untuk investasi asing.

Persiapan Konversi Status PT ke PMA

Sebelum Anda memutuskan untuk mengubah status perusahaan Anda dari perseroan terbatas milik dalam negeri (PT PMDN) menjadi perseroan terbatas milik asing (PT PMA), Anda harus mengetahui beberapa langkah persiapan. Untuk lebih jelasnya lihat ketentuan berikut ini.

1. Status Bidang Usaha

Pemerintah Indonesia memberikan ketentuan mengenai investasi yang mengacu pada peraturan terbaru. Pada tahap ini, semua bentuk usaha yang bersifat komersial terbuka untuk penanaman modal, kecuali bidang usaha yang secara tegas ditutup dan dikelola oleh pemerintah pusat atau yang dikhususkan untuk dimiliki sepenuhnya oleh usaha mikro kecil. Sebagai catatan, investor dari negara-negara ASEAN bisa mendapatkan persentase kepemilikan saham asing yang lebih tinggi di beberapa klasifikasi bisnis.

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli atau berinvestasi di perusahaan lokal, penting untuk mengetahui terlebih dahulu klasifikasi bisnis perusahaan tersebut, yang akan mempengaruhi persentase saham yang boleh diinvestasikan oleh pemegang saham asing. Untuk informasi lengkapnya, Anda bisa mengakses sektor mana saja yang termasuk dalam klasifikasi melalui Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) sesuai regulasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres Nomor 49 Tahun 2021).

2. Kepatuhan Investasi

Banyak bidang usaha yang beroperasi di Indonesia, mulai dari usaha kecil, menengah, dan besar. Namun, tidak banyak yang mengelola semua proses perizinan dengan baik, terutama dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini bisa terjadi, perusahaan lokal yang ada tidak membayar pajak dan beberapa kewajiban terkait dengan persyaratan perizinan usaha dan mungkin memiliki beberapa laporan yang hilang untuk disampaikan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, sebelum Anda memutuskan untuk memiliki perusahaan dan mengubah statusnya menjadi penanaman modal asing (PMA), Anda harus melakukan uji tuntas hukum sebelum proses perubahan.

3. Persyaratan Modal Minimum

Komitmen Indonesia memang telah memberikan banyak kemudahan bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, salah satunya dengan semakin terbukanya regulasi khususnya di bidang komersial sesuai Perpres Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres Nomor 49 Tahun 2021) dan reformasi struktural. melalui online single submission (OSS). Persyaratan modal untuk perusahaan milik asing (PT PMA) minimal Rp. 10 miliar (USD 745.000) dengan modal disetor penuh; sedangkan PT PMDN tidak memiliki nilai minimal penyertaan modal.

Selanjutnya, nilai investasi yang sering disalahartikan sebagai modal ditetapkan sebesar Rp. 10 miliar (USD 745.000), per aktivitas bisnis. namun, jika klasifikasinya berbeda, nilai rencana investasi akan meningkat secara bersamaan. Ketentuan mengenai jenis nilai dan klasifikasi investasi tersebut dapat dibaca di sini:

Baca juga artikel terkait: Peraturan Baru BKPM: Persyaratan Modal Disetor Bagi Perusahaan Asing

Proses Perubahan Status

Proses pengajuan PT PMA sendiri dapat dilakukan secara online. Sebelum memproses aplikasi online, perusahaan harus memenuhi proses administrasi melalui Notaris yang diakui oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Tahap ini mengharuskan perusahaan untuk melakukan transfer saham; baik itu melalui proses jual beli, akuisisi dan/atau merger, atau dari berbagai pilihan proses pengalihan saham lainnya yang diakui di Indonesia.

Setelah sebagian saham dimiliki oleh badan hukum asing (perorangan dan/atau badan usaha asing), status PT akan berubah dari PT PMDN (sepenuhnya dimiliki oleh badan hukum dalam negeri) menjadi PT PMA (perusahaan penanaman modal asing).

Prosedur tersebut sebelumnya diproses melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Penanaman Modal Secara Elektronik (SPIPISE), yang tahapannya kini tergabung berdasarkan sistem single submission (OSS) online. Ketentuan OSS sendiri didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2021 (Perpres Nomor 5 Tahun 2021) tentang Izin Usaha Berbasis Risiko.

Dokumen yang dibuat oleh Notaris kemudian akan diproses melalui sistem OSS dan Perusahaan akan segera memperoleh status baru.

Namun, sebelum konversi, ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan:

  1. Memiliki dokumen pendirian PT yang baik secara umum, beberapa dokumen yang ada mulai dari akta pendirian perusahaan dan akta perubahan, jika ada, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tahap pendirian dan pengesahan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sebelumnya diproses melalui OSS atau BKPM sesuai dengan bidang usahanya. Yang kemudian, akan disesuaikan dengan status investasi yang baru.
  3. Lokasi usaha berada di bawah wilayah yang benar yang disyaratkan dari tata ruang yang diatur dengan alamat terdaftar untuk perusahaan.
  4. Perusahaan kemudian harus melakukan proses pengalihan saham untuk menyelesaikan konversi status perusahaan

Ketentuan Umum PT PMA

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk melakukan proses konversi PT PMA, simak penjelasan lengkapnya.

1. Legalitas Perusahaan

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya, jika ada, telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan harus mendapatkan konfirmasi status wajib pajak aktif mengikuti peraturan perpajakan terkait.
  • Memperoleh NIB aktif dan izin usaha terkait sesuai dengan kegiatan usaha.

2. Legalitas Domisili

Perusahaan wajib menunjukkan legalitas yang dipersyaratkan terkait dengan alamat kantor atau proyek perusahaan (jika lokasi proyek berada di area yang berbeda dengan kantor), dalam bentuk perjanjian sewa menyewa, Sertifikat Hak Milik Tanah (HGU/HGB), pinjam meminjam untuk menggunakan perjanjian untuk grup dan/atau afiliasi. Selain itu, perusahaan juga wajib melaksanakan kewajiban pajak bumi dan bangunan, jika tempat itu milik sendiri.

3. Kepatuhan Lingkungan

Beberapa kegiatan bisnis akan mengharuskan perusahaan untuk memperoleh kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan, yang harus diperiksa secara berkala sebelum proses konversi status investasi.

4. LKPM – Laporan Investasi Kegiatan

Dokumen berupa kuitansi Laporan Penanaman Modal/LKPM terbaru harus diperoleh perusahaan melalui penyampaian laporan triwulanan perusahaan, khusus bagi perusahaan asing dan perusahaan lokal yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan penyampaian LKPM ke BKPM.

5. Struktur Organisasi

Perusahaan harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur organisasinya. Baik dimiliki dan dikelola oleh orang perorangan dan/atau badan hukum; personal yang diakui dalam struktur akan diminta untuk memeriksa semua sifat kepatuhan yang terkait dengan perusahaan. Contoh yang paling umum adalah kewajiban perpajakan berdasarkan setiap NPWP yang terkait dengan perusahaan, yaitu Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham. Untuk melakukan pengajuan perubahan PT PMA, Direktur perseroan harus memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham dan melakukan konversi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan dibantu oleh Notaris; jika tidak perlu dibuatkan Surat Kuasa. Informasi lebih lanjut mengenai pengalihan saham dalam suatu perusahaan akan dijelaskan pada artikel selanjutnya.

Baca juga artikel terkait: OSS – Pendekatan Berbasis Risiko: Pengenalan Dan Panduan Untuk Mengetahui Caranya

Kami akan membahas topik yang paling sering ditanyakan secara singkat melalui sub-judul di bawah ini: Bidang Usaha Penanaman Modal – BUPM)

Terhitung sejak 12 Mei 2016, Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengatur bidang usaha terbuka dan tertutup, kini diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres No. 49 Tahun 2021). Melalui Peraturan ini, kegiatan penanaman modal dibagi menjadi beberapa klasifikasi, antara lain:

1. Bidang Usaha Terbuka

Melalui peraturan terbaru, Pemerintah Indonesia memberikan akses ke beberapa bidang usaha komersial. Dan bidang usaha dalam kategori ini akan memungkinkan investor asing untuk memiliki hingga 100% saham. Selengkapnya mengenai bidang usaha dan klasifikasinya akan dibahas lebih mendalam pada artikel kami selanjutnya.

2. Bidang Usaha Khusus Kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi

Peraturan terbaru juga menjelaskan bahwa ada ketentuan untuk beberapa bisnis yang ditutup untuk dimiliki sepenuhnya oleh investor asing. Usaha-usaha tersebut dikonsentrasikan untuk dimiliki dan diperoleh kemitraan oleh usaha kecil-mikro, koperasi dan/atau pemerintah sebagaimana sektor-sektor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja, misalnya industri minuman keras beralkohol yang mengandung malt (KBLI 11031), dan beberapa industri lainnya yang dikelola oleh pemerintah pusat.

3. Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu

Pengklasifikasian beberapa klasifikasi usaha akan memberikan batasan pada beberapa sektor yang mungkin dimiliki oleh investor asing dengan persentase tertentu dari saham asing; juga mengharuskan saham lain dimiliki sepenuhnya oleh investor domestik.

4. Bidang Usaha Prioritas

Sektor-sektor tersebut adalah sektor usaha dengan prioritas kepatuhan terkait dengan Tax Holiday, Tax Allowance, dan Investment Allowance. Di mana beberapa kegiatan yang lebih khusus dalam klasifikasi mungkin memerlukan catatan tambahan sebelum mendaftarkan lisensi.

Bagaimana Jika Investor Asing Sudah Menanam Modal dan Perubahan Regulasi Diterapkan Setelah Semua Proses Selesai?

Pada tahap ini, dokumen perusahaan harus disesuaikan dengan peraturan yang diatur menurut undang-undang terbaru. Prosesnya harus dilakukan melalui notaris karena akan memerlukan perubahan Anggaran Dasar. Ada beberapa tindakan yang dapat Anda lakukan untuk proses ini, tahapannya dapat dilakukan dengan menjual sebagian nilai saham asing kepada individu Indonesia atau perusahaan lokal yang dimiliki sepenuhnya. Kemudian Anda dapat menjalankan bisnis di Indonesia dengan klasifikasi bisnis sesuai dengan peraturan yang mungkin sepenuhnya/sebagian dimiliki oleh entitas asing. Pemikiran untuk mencari alternatif kegiatan bisnis juga dapat diberikan bagi mereka yang ingin menyesuaikan bisnisnya. Solusi lain memungkinkan perubahan drastis: dari perusahaan lokal ke status baru dari perusahaan yang sepenuhnya dimiliki asing. Memang benar bahwa tahapannya mungkin tampak sangat sulit dan memakan waktu lama untuk diproses, tetapi begitu Anda mendapatkan wawasan yang lebih dalam tentang hukum dan peraturan Indonesia tentang perseroan terbatas, sebenarnya ini adalah proses yang cukup sederhana dan mudah. Belum lagi, dengan sistem online baru, perubahan bisa selesai dalam waktu singkat.

Bagaimana Double M dapat membantu?

Double M menyediakan layanan solusi masuk pasar di Asia Tenggara termasuk Pajak dan legal servis. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami di info@double-m.co

Pemeriksaan Fasilitas Pendaftaran Produk Pangan Terbaru (SMKPO BPOM)

Sertifikat SMKPO – Di Indonesia, salah satu sektor yang paling banyak diatur adalah industri makanan dan minuman. Hal ini memberikan rasa aman dan jaminan kepada konsumen. Untuk mendapatkan izin, Anda harus melalui berbagai lembaga pemerintah. Kebutuhan ini untuk dapat mendistribusikan dan menjual jenis produk makanan olahan ke pasar Indonesia.

Namun, ketika Anda memutuskan untuk mendaftarkan dan menjual suatu produk, Anda harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan fasilitas Anda diperiksa dan disertifikasi oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional). Pemeriksaan dan sertifikasi fasilitas ini disebut Sertifikat SMKPO. Lantas, bagaimana proses pengajuannya? Apakah ada perubahan aturan? Yuk simak ulasannya.

Tujuan Sertifikasi SMKPO

1. Kontrol Produk

Hal tersebut untuk menjaga kualitas produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat tetap aman dan berkualitas.

2. Regulasi dan Standardisasi

Berdasarkan Keputusan BPOM No. 21 Tahun 2021, ditetapkan bahwa importir dan distributor harus memiliki regulasi dan standarisasi terkait manajemen keamanan pangan Olahan.

3. Pencegahan Pasca Pemasaran

Bentuk pemeliharaan dan pemantauan keamanan produk yang telah diedarkan ke pasar atau masyarakat harus melalui proses, antara lain pengambilan sampel, pengujian laboratorium, pemeriksaan fasilitas produksi dan distribusi, maupun proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Bagaimana Proses Aplikasi SMKPO?

Berdasarkan peraturan terbaru, Keputusan BPOM No. 21 Tahun 2021 menjelaskan bahwa SMKPO merupakan pembaruan rekomendasi BPOM (Badan Pemerintah Provinsi) berdasarkan hasil pemeriksaan, tetapi saat ini menjadi SMKPO semacam kontrol proaktif. Semua proses dilakukan secara mandiri oleh importir atau distributor untuk mendapatkan sertifikat SMKPO. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan, simak selengkapnya.

1. Pelaku Usaha

Tahap pertama adalah importir atau distributor mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu untuk proses registrasi SMKPO.

2. Pendaftaran Akun

Proses berkelanjutan adalah mendaftarkan akun untuk melanjutkan proses SMKPO terkait bidang usaha yang ingin didaftarkan.

3. Masuk ke Sistem dan input data

Akun pengguna sudah aktif dan dapat langsung melakukan proses input data, pada tahap ini semua persyaratan yang dibutuhkan harus sudah lengkap.

4. Pemeriksaan Dokumen

Semua dokumen yang telah dimasukkan harus diperiksa sepenuhnya agar tidak ada kesalahan.

5. Proses Pembayaran

Jika input data dan kelengkapan dokumen sudah lengkap, langkah selanjutnya tinggal memproses pembayaran.

6. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat SMPKO akan diterbitkan dan akan berlaku selama 5 tahun.

Perbedaan antara Proses Pemeriksaan Fasilitas Baru dan Sebelumnya

Berdasarkan peraturan terbaru dari Keputusan BPOM Nomor 21 Tahun 2021, dijelaskan bahwa ada beberapa perubahan terkait proses pemeriksaan fasilitas. Sebelumnya, permohonan fasilitas pemeriksaan harus melalui beberapa ketentuan manual, salah satunya Pemeriksaan Fasilitas dan Bangunan (PSB). Namun, peraturan terbaru menjelaskan bahwa semua proses dilakukan secara online dan self-assessment per semester. Selain itu, terkait proses pemeriksaan, BPOM hanya akan turun ke lapangan jika diperlukan, misalnya kekurangan dokumen, dll.

Berikut beberapa perbedaan antara peraturan sebelumnya dan peraturan terbaru, cek di bawah ini:

NoAturan SebelumnyaAturan Terbaru
1Offline atau Manual PSBOnline SMKPO
2Surat Rekomendasi PSB Berlaku 5 TahunSertifikat SMKPO berlaku selama 5 tahun
3PSB adalah Persyaratan Pendaftaran Produk ke e-reg BPOMPSB merupakan syarat Pendaftaran Produk ke e-reg BPOM
4PSB tidak memiliki logoSMKPO memiliki logo yang memungkinkan muncul pada Label Design/Packaging
5Pendaftaran PSB memiliki In-Site Inspection oleh BPOM dan bersifat wajibPendaftaran SMKPO memiliki Inspeksi di tempat oleh BPOM jika diperlukan saja
6PSB adalah Registrasi Di Bawah BPOMPendaftaran SMKPO berada di bawah BPOM
7Pemohon wajib Membawa Hard Copy Dokumen Pendaftaran langsung ke BPOMPemohon menyerahkan dokumen Pendaftaran ke https://e-sertifikasi.pom.go.id/
8PSB Perlu Perpanjangan 6 Bulan Sebelum Masa Berlaku PSB BerakhirSMKPO perlu diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku PSB berakhir
9Tidak ada Self-assessment/audit internalPelamar diwajibkan untuk melakukan audit internal atau penilaian sendiri terhadap fasilitas distribusi makanan setiap 6 bulan
10Tidak Ada Laporan Semester ke BPOMPemohon harus menyerahkan laporan penilaian diri kepada BPOM dengan cara https://e-sertifikasi.pom.go.id/

Bagaimana Double M dapat membantu?

Double M menyediakan layanan solusi masuk pasar di Asia Tenggara termasuk pendaftaran BPOM. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami di info@double-m.co

Green Indonesian Industrial Park, A New Direction for Economic

Industrial Park in IndonesiaThe inauguration of the Green Economic Zone in Bulungan, North Kalimantan on Tuesday (12/21/2021) yesterday provided new market opportunities for investors to come to Indonesia. Part of this economic transformation has been implemented by the government. Thus that the Green Indonesian Industrial Park becomes a new identity.

Previously, Indonesia only focused on natural resources and exports of raw materials. In the future, we have to look at the more valuable downstream prospects. Thus, the export of Indonesian finished goods abroad has added value so that it affects the source of state income in the future.

Why Build a Green Industrial Park?

Joko Widodo (Indonesian President) explained that Indonesia only relies on the natural resources sector by exporting raw materials. Now, the focus must be on the downstream sector, which no longer only produces raw materials. However, industries located in the Indonesian Industrial Park (KIPI) must export semi-finished goods or finished goods.

This is to support the acceleration of the economy and provide added value so that it can become an independent and developed country. Moreover, the area is supported by the latest technology or hi-tech that will produce green goods that have been used and added value for the world market.

Initial Construction Cost USD 13 Billion

Coordinating Minister for Maritime Affairs and Investment “Luhut Binsar Panjaitan” said the initial project required US$ 13 billion in funds. The existing funds are allocated for the development of the Indonesian Industrial Park (KIPI).

The existing budget is for hydroelectric power (PLTA) which costs around USD 10 to 12 billion. In addition, the cost of supporting the Port area reaches USD 1 billion. Moreover, the coastal area is shallow, so that the port construction process leads to the depths of the sea.

On the other hand, the role of political power is also very significant in achieving the success of the Kawasan Indonesian Industrial Estate (KIPI) and providing certainty to investors. Thus, the megaproject will be successful.

Requires an Investment Value of USD 132 Billion

Based on existing needs, the investment value of green industrial estates requires funds of USD 132 billion. This supports the targeted construction and commercialization stages over the next 8 years. At this stage, all costs are entrusted to the private sector and there is no guarantee from the Indonesian government.

The construction target is completed in 2024 and the operation process is gradual from 2023, 2024, to 2029 onwards. It is planned that several projects will be built through the area, ranging from silicon, polycrystalline, solar panels, new energy 1&2 batteries, steel, electronic alumina, aluminum smelters, and petrochemical industries.

The World’s Largest Green Industrial Area

The Indonesia Industrial Park (KIPI) area is the largest area in the world for the application of high-tech industry and clean production. The existing target is for a total land area of ​​30,000 hectares and the initial target is to build an area of ​​16,400 hectares first. The initial stage is the construction of hydropower, ports, and solar panels.

Everything is to support and accelerate industrial development with the expected goals. Meanwhile, the development of the green area industry still involves domestic investors, the United Arab Emirates, China, and other countries. This project has become a national strategic object that should not be late.

This supports the process of large-scale job creation and accelerates investors to invest in Green Industrial Estates in Indonesia.

How can Double M help?

Double M is providing market entry solution services in South-East Asia. Should you have any inquiries, please contact us at info@double-m.co