Pemeriksaan Fasilitas Pendaftaran Produk Pangan Terbaru (SMKPO BPOM)

Sertifikat SMKPO – Di Indonesia, salah satu sektor yang paling banyak diatur adalah industri makanan dan minuman. Hal ini memberikan rasa aman dan jaminan kepada konsumen. Untuk mendapatkan izin, Anda harus melalui berbagai lembaga pemerintah. Kebutuhan ini untuk dapat mendistribusikan dan menjual jenis produk makanan olahan ke pasar Indonesia.

Namun, ketika Anda memutuskan untuk mendaftarkan dan menjual suatu produk, Anda harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan fasilitas Anda diperiksa dan disertifikasi oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional). Pemeriksaan dan sertifikasi fasilitas ini disebut Sertifikat SMKPO. Lantas, bagaimana proses pengajuannya? Apakah ada perubahan aturan? Yuk simak ulasannya.

Tujuan Sertifikasi SMKPO

1. Kontrol Produk

Hal tersebut untuk menjaga kualitas produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat tetap aman dan berkualitas.

2. Regulasi dan Standardisasi

Berdasarkan Keputusan BPOM No. 21 Tahun 2021, ditetapkan bahwa importir dan distributor harus memiliki regulasi dan standarisasi terkait manajemen keamanan pangan Olahan.

3. Pencegahan Pasca Pemasaran

Bentuk pemeliharaan dan pemantauan keamanan produk yang telah diedarkan ke pasar atau masyarakat harus melalui proses, antara lain pengambilan sampel, pengujian laboratorium, pemeriksaan fasilitas produksi dan distribusi, maupun proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Bagaimana Proses Aplikasi SMKPO?

Berdasarkan peraturan terbaru, Keputusan BPOM No. 21 Tahun 2021 menjelaskan bahwa SMKPO merupakan pembaruan rekomendasi BPOM (Badan Pemerintah Provinsi) berdasarkan hasil pemeriksaan, tetapi saat ini menjadi SMKPO semacam kontrol proaktif. Semua proses dilakukan secara mandiri oleh importir atau distributor untuk mendapatkan sertifikat SMKPO. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan, simak selengkapnya.

1. Pelaku Usaha

Tahap pertama adalah importir atau distributor mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu untuk proses registrasi SMKPO.

2. Pendaftaran Akun

Proses berkelanjutan adalah mendaftarkan akun untuk melanjutkan proses SMKPO terkait bidang usaha yang ingin didaftarkan.

3. Masuk ke Sistem dan input data

Akun pengguna sudah aktif dan dapat langsung melakukan proses input data, pada tahap ini semua persyaratan yang dibutuhkan harus sudah lengkap.

4. Pemeriksaan Dokumen

Semua dokumen yang telah dimasukkan harus diperiksa sepenuhnya agar tidak ada kesalahan.

5. Proses Pembayaran

Jika input data dan kelengkapan dokumen sudah lengkap, langkah selanjutnya tinggal memproses pembayaran.

6. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat SMPKO akan diterbitkan dan akan berlaku selama 5 tahun.

Perbedaan antara Proses Pemeriksaan Fasilitas Baru dan Sebelumnya

Berdasarkan peraturan terbaru dari Keputusan BPOM Nomor 21 Tahun 2021, dijelaskan bahwa ada beberapa perubahan terkait proses pemeriksaan fasilitas. Sebelumnya, permohonan fasilitas pemeriksaan harus melalui beberapa ketentuan manual, salah satunya Pemeriksaan Fasilitas dan Bangunan (PSB). Namun, peraturan terbaru menjelaskan bahwa semua proses dilakukan secara online dan self-assessment per semester. Selain itu, terkait proses pemeriksaan, BPOM hanya akan turun ke lapangan jika diperlukan, misalnya kekurangan dokumen, dll.

Berikut beberapa perbedaan antara peraturan sebelumnya dan peraturan terbaru, cek di bawah ini:

NoAturan SebelumnyaAturan Terbaru
1Offline atau Manual PSBOnline SMKPO
2Surat Rekomendasi PSB Berlaku 5 TahunSertifikat SMKPO berlaku selama 5 tahun
3PSB adalah Persyaratan Pendaftaran Produk ke e-reg BPOMPSB merupakan syarat Pendaftaran Produk ke e-reg BPOM
4PSB tidak memiliki logoSMKPO memiliki logo yang memungkinkan muncul pada Label Design/Packaging
5Pendaftaran PSB memiliki In-Site Inspection oleh BPOM dan bersifat wajibPendaftaran SMKPO memiliki Inspeksi di tempat oleh BPOM jika diperlukan saja
6PSB adalah Registrasi Di Bawah BPOMPendaftaran SMKPO berada di bawah BPOM
7Pemohon wajib Membawa Hard Copy Dokumen Pendaftaran langsung ke BPOMPemohon menyerahkan dokumen Pendaftaran ke https://e-sertifikasi.pom.go.id/
8PSB Perlu Perpanjangan 6 Bulan Sebelum Masa Berlaku PSB BerakhirSMKPO perlu diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku PSB berakhir
9Tidak ada Self-assessment/audit internalPelamar diwajibkan untuk melakukan audit internal atau penilaian sendiri terhadap fasilitas distribusi makanan setiap 6 bulan
10Tidak Ada Laporan Semester ke BPOMPemohon harus menyerahkan laporan penilaian diri kepada BPOM dengan cara https://e-sertifikasi.pom.go.id/

Bagaimana Double M dapat membantu?

Double M menyediakan layanan solusi masuk pasar di Asia Tenggara termasuk pendaftaran BPOM. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami di info@double-m.co