Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Indonesia (UU HPP)

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Indonesia (UU HPP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang diatur pada 29 Oktober 2021 – Menjelang akhir tahun ini, peraturan baru tentang kegiatan Perpajakan di Indonesia akan menarik banyak perhatian dan pertanyaan. Mulai tahun 2022, wajib pajak negara harus memperhatikan perubahan perhitungan pajak mereka.

Munculnya undang-undang harmonisasi pajak merupakan peluang baru bagi Indonesia, terutama dalam mendapatkan suntikan dana segar dan mengurangi defisit pada tahun 2022. Ekonom INTI Indonesia Yusuf Rendy juga melihat UU HPP sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masa depan. Lantas, apakah UU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural bisnis di Indonesia? Baca lebih lanjut.

Sejarah Peraturan Perpajakan di Indonesia

Hukum Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan diberlakukan untuk melakukan kebijakan strategis berdasarkan peraturan sebelumnya tentang Perpajakan di Indonesia, antara lain :

  1. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Perpajakan, yang sebelumnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 5 Tahun 2008.
  2. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pemotongan Pajak, yang sebelumnya diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah, sebelumnya diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebelumnya diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Formulir Bagian Reformasi Perpajakan Indonesia

Penegakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari proses reformasi. Tidak hanya fokus pada administrasi tetapi juga berdampak pada kebijakan. Dengan demikian, kehadirannya menjadi batu loncatan bagi Indonesia untuk jauh lebih stabil dalam pertumbuhan ekonominya ke depan.

Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menjelaskan, UU HPP memberikan ruang bagi Indonesia untuk terus mengembangkan sektor ekonomi yang ada. Tidak hanya itu, hal ini merupakan bagian dari bentuk perekonomian yang berkelanjutan, pemerataan, inklusivitas, dan sumber daya manusia pendukung yang mampu bersaing dan berkualitas di bidang yang ada.

Keberadaan UU HPP merupakan komitmen pemerintah untuk mengubah situasi dari krisis menjadi peluang. Di masa pandemi Covid-19, dia menjelaskan banyak negara yang terkena efek domino dari pandemi tersebut, sehingga menyebabkan perekonomian merosot dan pendapatan menjadi tercemar. Sementara pendapatan berkurang, pemenuhan kebutuhan negara tidak dapat dihindari jika tidak ada langkah strategis.

Keberadaan UU HPP memberikan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Aspek ini memungkinkan perekonomian menjadi lebih arif dan potensi penerimaan negara dapat diatur secara optimal.

Perekonomian dunia yang sedang lesu akibat pandemi yang berkepanjangan, UU HPP diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga pembangunan nasional akan segera terwujud, dan menghasilkan bangsa Indonesia yang berdaya saing dan sejahtera.

Hasil UU HPP untuk Indonesia

Banyak peran signifikan dari hadirnya UU HPP, perlunya integrasi data yang lebih baik, dan meminimalisir kesenjangan yang merugikan negara. Menurut pendapat Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Gelios), ia menjelaskan UU HPP merupakan kabar baik bagi perpajakan nasional karena membentuk database yang lebih fokus dan terukur.

1.    Nomor KTP Menjadi NPWP

Membuat data dalam satu database besar memang menjadi impian pemerintah Indonesia, hal ini sejalan dengan hadirnya UU HPP. Untuk mempermudah proses pengawasan dan efisiensi administrasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (Wajib Pajak Orang Pribadi – WP OP). Namun, badan usaha akan memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) yang diakui sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Melalui Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan apakah kebijakan mengenai NPWP ini akan berlaku pada tahun 2023. Fokus pada 2022, Pemerintah Indonesia masih dalam tahap persiapan terkait optimalisasi sistem informasi dan teknologi untuk membantu integrasi besar ini.

2. Pajak Pertambahan Nilai dan Tarif Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan tersebut menghapus beberapa sektor barang dan jasa dari daftar barang dan jasa kena pajak, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983.

Kemudian UU HPP juga akan mengenakan tarif kenaikan PPN sebesar 10% menjadi : 11% pada April, 2022 dan 12% paling lambat Januari, 2025.

Tarif Penghasilan Kena Pajak

Situs Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengesahkan beberapa perubahan terkait tarif PPN dan WHT. Untuk tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahunan, silakan lihat tabel di bawah ini sebagai referensi:

Related Article:  Perubahan PT PMDN ke PT PMA

Lebih lanjut, penetapan UU HPP memberikan gambaran penghasilan Penghasilan Kena Pajak (PKP) hanya mengalami perubahan 2 poin, yang sebelumnya lapisan pajak menjadi Rp 50 Juta atas Penghasilan Kena Pajak, dengan peraturan ini sekarang menjadi Rp 60 Juta (tanpa perubahan tarif) dan Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan lapisan lebih dari Rp 5 Miliar akan dikenakan pajak 35 persen. Perubahan tersebut merupakan bagian dari keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam keberpihakan pemerintah terhadap UMKM individu dan UMKM korporasi. Berbeda dengan pajak perorangan, UU HPP memberikan kelonggaran yang menarik bagi investor asing yang melakukan bisnis di Indonesia. Sebab, ada penetapan signifikan PPh Badan hanya 22 persen padahal sebelumnya tarif PPh Badan 28 persen, bahkan terendah untuk kawasan Asia. Fokus dan tujuannya adalah untuk menjaga iklim investasi yang semakin baik, diprediksi pada tahun-tahun berikutnya Indonesia akan banyak menerima suntikan asing, sehingga tidak heran jika PPh Badan diberikan lebih rendah berkat peraturan ini yang untuk bisnis pemilik dan operator, terasa seperti bentuk yang saling menguntungkan. Perbedaan di seluruh dunia terlihat pada Pajak Penghasilan Rata-rata ASEAN (22,17%), Negara-negara OECD (22,81%, negara-negara Amerika (27,16%), dan negara-negara G-20 (24,17%).

3. Pajak Karbon

Menyampaikan dampak kemajuan ekonomi yang berkelanjutan, Indonesia memiliki peran penting dalam mewujudkan perekonomian yang sehat dan mengurangi emisi gas buang yang berdampak pada perubahan iklim. Melalui UU HPP, pemerintah memberikan pajak karbon di sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan sektor batubara. Tarifnya minimal Rp. 30.000 per kilogram setara karbon dioksida (CO2e).

Selain itu Pajak Karbon juga akan dihitung dari pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir tahun atas kegiatan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau pada waktu lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Prosesnya bertahap, harus dilihat dan disesuaikan dari roadmap ekonomi hijau. Namun, mereka yang kegiatannya terkait dengan partisipasi perdagangan emisi karbon, pengembangan emisi karbon dan/atau mekanisme lain yang diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat memiliki akses pengurangan pajak karbon. Ketentuan terkait pajak karbon akan diberlakukan pada 1 April 2022. 

4. Pajak Amnesty jilid II

Hasil pengesahan UU HPP menjelaskan bahwa program Tax Amnesty atau program pengungkapan sukarela hanya berlaku selama enam bulan. Pelaksanaannya sendiri akan berlangsung dari 01/01/2022 – 30/06/2020. Dengan demikian, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan dan mengungkapkan secara sukarela.

Baca juga artikel terkait: OSS – Pendekatan Berbasis Risiko: Pengantar Dan Panduan

Kelebihan Adanya UU HPP

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Memiliki penerimaan negara yang baik dan terukur, memberikan efektivitas APBN yang jauh lebih sehat. Terutama dalam fungsi distribusi, alokasi, dan pemantapan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Hal ini akan berdampak pada pengelolaan belanja negara yang lebih berkualitas dan pembiayaan yang lebih menarik, inovatif, dan berkelanjutan.

2. Tren Investasi Akan Meningkat Positif

Penetapan PPh perusahaan sebesar 22 persen menjadikan Indonesia sebagai lahan yang menarik untuk berinvestasi di pasar Asia Tenggara. Tentunya hal ini menjadi keuntungan bagi kedua belah pihak dalam berinvestasi, karena Indonesia merupakan salah satu negara penerima pajak penghasilan terendah untuk kawasan ASEAN dan beberapa negara lainnya.

3. Langkah Tepat Mengatasi Krisis

Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi sektor ekonomi, bencana yang telah mengintai selama hampir dua tahun dan masih berlangsung hingga saat ini telah melanda banyak negara. Peran pemerintah dalam mengesahkan UU HPP merupakan bagian yang strategis dan cepat untuk pulih dari permasalahan yang menghantui tersebut.

Apa Dampak Terbesar Pengusaha Terhadap Pemberlakuan HPP?

Fokus pemerintah Indonesia adalah mengundang investor lokal dan asing untuk mulai berinvestasi di Indonesia. Pemberlakuan UU HPP memberikan iklim perekonomian global yang semakin menarik dan kompetitif. Apalagi dengan reformasi perpajakan, semua produk negara dapat dikelola dan diatur secara optimal.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia turut serta dalam mengurangi dampak pemanasan global, sehingga memberikan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Dengan begitu, dunia usaha mendapatkan keuntungan yang maksimal dan dapat mengembangkan arah usahanya secara optimal di masa mendatang.

Bagaimana Double M dapat membantu?

Double M menyediakan layanan solusi masuk pasar di Asia Tenggara termasuk layanan pajak dan hukum. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami di info@double-m.co