Cara mendaftarkan merek dagang di Indonesia
Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), merek dagang adalah suatu tanda yang mampu membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain (1). Merek dagang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.
Di Indonesia, pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 – Undang-Undang Merek – yang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam aspek ini, Pemerintah Indonesia mengubah UU tersebut dan mengesahkan ‘UU Merek Baru dan Indikasi Geografis’ (UU Nomor 20 Tahun 2016) pada 27 Oktober 2016 (2).
Mengapa mendaftarkan merek dagang Anda ?
Di negara mana pun, memiliki merek dagang komersil membawa keuntungan besar bagi perusahaan. Namun, masing-masing negara menawarkan manfaat kekhususannya sendiri. Di Indonesia, hal-hal berikut ini harus diperhatikan:
Memiliki merek dagang memungkinkan perusahaan memiliki perlindungan eksklusif atas barang dan jasa terhadap klaim pihak ketiga.
· Memiliki merek dagang yang solid atau terkenal memberikan ketenaran lebih bagi perusahaan dan berpotensi menambah nilai lebih pada produk dan layanan entitas.
· Harus disebutkan bahwa di Indonesia berlaku metode ‘first to file’. Oleh karena itu, badan hukum pertama yang mengajukan merek dagang diberi prioritas untuk penggunaannya.
· Pada tanggal 2 Oktober 2017, Indonesia bergabung dengan Protokol Madrid yang memungkinkan pemilik merek untuk mencari perlindungan merek mereka di banyak negara secara bersamaan dengan hanya mengajukan satu permohonan dengan satu kantor dan dengan membayar satu biaya (3) (4).
Langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang Anda.
Sebelum mendaftarkan langkah-langkah dalam tabel berikut, disarankan untuk menyewa konsultan hak kekayaan intelektual untuk memproses pendaftaran merek dagang:
Application |
Pemeriksaan formal (maksimal 15 hari). |
Harus menggunakan Bahasa Indonesia. |
Nama pelamar, kebangsaan dan alamat. |
Penjelasan lengkap tentang warna, logo, dan desain merek dagang. |
Pembayaran ke Direktorat Jenderal Pajak. |
Pemeriksaan |
Permohonan akan memasuki tahap ujian selama 150 hari jika tidak ada pihak lain yang mendaftar dalam periode publikasi. Jika terdapat kesamaan, akan diperiksa pada saat yang bersamaan. |
Pemeriksaan tidak lebih dari 9 bulan. |
Ujian tersebut merupakan kompetensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Sertifikasi |
Jika berhasil dalam pemeriksaan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan menyerahkan sertifikat pendaftaran dan mempublikasikan merek tersebut dalam Berita Negara.. |
Selama fase publikasi ini, pihak manapun dapat menentang proses tersebut melalui keberatan tertulis. |
Jika terdapat keberatan, pemeriksaan dan penyidikan harus dilakukan. |
(2) Dengan demikian, prosesnya bisa memakan waktu 12 hingga 24 bulan.
Alasan umum penolakan
Ada beberapa alasan berbeda mengapa merek dagang mungkin tidak dapat diberikan:
Jika merek dagang itu sendiri bertentangan dengan moralitas, ketertiban umum atau menyinggung agama, kasus yang paling mungkin adalah pendaftaran gagal.
Itu sama atau terlalu mirip dengan merek dagang yang sebelumnya disetujui atau untuk aplikasi yang diajukan sebelum milik Anda.
Itu tidak sesuai dengan klasifikasi yang dinyatakan atau dengan barang dan jasa yang dinyatakan.
Namanya sama terlalu mirip dengan orang terkenal atau badan hukum lainnya.
Konsekuensi pelanggaran Hukum Merek Dagang
Pelanggaran umum dihukum denda Rp 2 miliar sedangkan jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kematian manusia atau kerusakan lingkungan, dendanya akan naik hingga Rp 5 miliar.
Untuk menghindari masalah dan menghemat waktu anda dengan dokumen, tim Double M akan membantu dalam prosesnya. Jika memiliki keraguan atau memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi info@double-m.co atau telepon +62 21 2789 9882.