Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia

Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia – Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), merek adalah tanda yang mampu membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain (1). Merek dagang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.

Di Indonesia, pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001- Undang-Undang Merek- yang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJP). Dalam aspek ini, Pemerintah Indonesia mengamandemen Undang-Undang tersebut dan mengesahkan ‘Undang-Undang Merek Dagang dan Indikasi Geografis Baru’ (UU Nomor 20 Tahun 2016) pada 27 Oktober 2016 (2).

Mengapa mendaftarkan merek dagang Anda?

Di negara mana pun, memiliki merek dagang komersial membawa keuntungan besar bagi perusahaan. Namun, setiap negara menawarkan manfaat kekhasan tersendiri. Di Indonesia, hal-hal berikut harus diperhatikan:

  • Memiliki merek dagang memungkinkan perusahaan untuk memiliki perlindungan eksklusif atas barang dan jasa terhadap klaim oleh pihak ketiga.
  • Memiliki merek dagang yang solid atau terkenal memberikan lebih banyak ketenaran kepada perusahaan dan berpotensi dapat menambah nilai lebih pada produk dan layanan entitas.
  • Harus disebutkan bahwa di Indonesia, metode ‘first to file’ berlaku. Oleh karena itu, badan hukum pertama yang mengajukan merek diprioritaskan penggunaannya.

Pada 2 Oktober 2017, Indonesia bergabung dengan Protokol Madrid yang memungkinkan pemilik merek dagang untuk mencari perlindungan mereknya di banyak negara secara bersamaan dengan mengajukan hanya satu aplikasi dengan satu kantor dan dengan membayar satu biaya.

Langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang Anda

Sebelum mendaftar langkah-langkah dalam tabel berikut, disarankan untuk menyewa konsultan hak kekayaan intelektual untuk memproses pendaftaran merek dagang:

Aplikasi

Pemeriksaan formalitas (maksimal 15 hari).

Itu harus ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Related Article:  Bagaimana Mempersiapkan Wawancara Kerja dengan Sukses

Nama, kewarganegaraan, dan alamat pelamar.

Deskripsi menyeluruh tentang warna, logo, dan desain merek dagang.

Justifikasi pembayaran kepada Direktorat Jenderal Penyelidikan


Penyelidikan

Permohonan akan memasuki tahap pemeriksaan selama 150 hari jika tidak ada pihak lain yang mengajukan pada periode publikasi. Jika ini terjadi, mereka akan diperiksa secara bersamaan.

Pemeriksaan tidak berlangsung lebih dari 9 bulan.

Pemeriksaan tersebut merupakan kompetensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Sertifikasi

Jika pemeriksaan berhasil, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan menyerahkan tanda pendaftaran dan mengumumkan merek tersebut dalam Berita Negara.

Selama fase publikasi ini, pihak mana pun dapat menentang proses tersebut melalui keberatan tertulis.

Jika ini berhasil, pemeriksaan dan penyelidikan harus dilakukan.


Jadi, prosesnya bisa memakan waktu 12 hingga 24 bulan.

Alasan umum penolakan

Ada beberapa alasan berbeda mengapa merek dagang tidak dapat diberikan:

  • Jika merek itu sendiri bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau menyinggung agama, kemungkinan besar pendaftarannya gagal.
  • Itu sama atau terlalu mirip dengan merek dagang yang sebelumnya disetujui atau dengan aplikasi yang diajukan sebelum milik Anda.
  • Itu tidak sesuai dengan klasifikasi yang disebutkan atau dengan barang dan jasa yang diumumkan.
  • Nama yang sama terlalu mirip dengan orang terkenal atau badan hukum lainnya.

Akibat Pelanggaran UU Merek

Pelanggaran umum diancam dengan denda Rp 2 miliar, sedangkan jika pelanggaran mengakibatkan kematian manusia atau kerusakan lingkungan, denda akan naik hingga Rp 5 miliar.

Bagaimana Double M dapat membantu?

Double M menyediakan layanan solusi masuk pasar di Asia Tenggara termasuk Pajak dan legal servis. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami di info@double-m.co