Protokol Covid 19 Cegah Varian Omicron – Kebijakan Indonesia
Protokol Covid 19 Cegah Varian Omicron – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa karantina yang berlaku bagi WNI dan WNA dari luar negeri. Sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari sesuai SE No 23/2021. Dampak tersebut disebabkan oleh Varian Omicron (B.1.1.529) dari Afrika Selatan dan Botswana, sehingga adanya regulasi tersebut untuk mencegah penyebaran penularan lebih lanjut.
Aturan tersebut mulai berlaku Jumat (03/12) pukul 00:01 dan terus dievaluasi. Selain itu, keimigrasian juga mengeluarkan aturan yang tertuang dalam SE No. IMI-0270.GR.01.01/2021. Apa isi aturannya? Simak penjelasan lengkapnya.
Protokol terbaru Covid-19
Berdasarkan perjalanan internasional selama pandemi, harus mengikuti aturan terbaru SE No 23/2021, antara lain
Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA)
Baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal atau berkunjung dalam waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
- Transmisi komunitas yang dikonfirmasi dari varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan dan Botswana; dan
- Negara/wilayah yang secara geografis dekat dengan negara transmisi komunitas penularan kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Baca juga artikel: Verifikasi Vaksin Anda Sebelum Masuk Ke Indonesia
Pendatang Internasional berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
Diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah (karantina mandiri selama 14 hari) dan menyediakan hasil tes PCR.
Aturan Baru untuk Pendatang ke Indonesia
SE No. IMI-0270.GR.01.01/2021 (Direktorat Imigrasi) tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia:
Larangan Sementara
Masuk wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan berkunjung ke Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Penghentian Sementara Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Khusus untuk warga Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, Angola, dan Hong Kong.
Leave a Reply