Peraturan Baru BKPM: Persyaratan Modal yang Disetor Bagi Perusahaan Asing
Peraturan Baru BKPM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan peraturan baru dan akan berlaku mulai Agustus 2021. Peraturan Kepala BKPM No. 4/2021 mengatur pedoman dan proses terbaru tentang Layanan Perizinan Investasi Berbasis Risiko (RBA). Poin penting dari aturan baru ini adalah persyaratan Modal Disetor bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing/PT PMA. Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam UUPT Indonesia, persyaratan modal disetor minimal 25% dari Modal Dasar (yang mana Modal Dasar bagi PT PMA diwajibkan untuk lebih besar dari Rp. 10 Miliar).
Mulai per-Agustus 2021, Online Single Submission – OSS, platform penerbit lisensi nasional, sedang dalam proses transisi berdasarkan peraturan penerbitan izin investasi berbasis risiko. Dan hal ini akan menjadi pertimbangan tambahan para pemilik bisnis asing di Indonesia. Berikut ulasan singkat mengenai ketentuan modal disetor mengikuti perubahan Perka BKPM No. 4/2021 yang baru diberlakukan ini :
1. Nilai Investasi (komitmen untuk berinvestasi)
Kesalahpahaman umum bagi pemilik bisnis adalah bahwa Nilai Investasi sama dengan Modal (baik itu Modal Dasar maupun Modal Disetor). Ulasan ini juga untuk memperjelas bahwa; Nilai Investasi adalah komitmen Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) untuk setiap kegiatan usaha yang dipilihnya. Seperti yang kita ketahui, Indonesia mengenal Kode Klasifikasi Bisnis / KBLI untuk menentukan izin mana yang paling cocok untuk sang pemilik usaha/investor. Satu KBLI biasanya terdiri dari 5 digit angka. Setiap jenis bisnis mungkin memiliki kode klasifikasi yang berbeda. Jadi, nilai investasi hanya akan timbul berdasarkan kode klasifikasi usaha dan tidak mengikat Pemegang Saham perusahaan untuk secara langsung menyetorkan saham dalam jumlah Nilai Investasi yang dimaksud Nilai investasi ini harus dipenuhi selama perusahaan menjalankan usahanya.
Aturan umumnya adalah menyampaikan komitmen berusaha dengan Nilai Investasi sebesar Rp10 Miliar per 5 digit kode klasifikasi usaha/KBLI. Namun beberapa sektor mungkin menerapkan aturan yang berbeda:
Perdagangan | Rp 10 Miliar per 4 digit pertama KBLI |
Makanan & minuman | Rp 10 Miliar per 2 digit pertama KBLI |
Kontruksi | Rp 10 Miliar per 4 digit pertama KBLI |
Industri | Rp 10 Miliar per 5 digit pertama KBLI |
Properti | Rp 10 Miliar termasuk tanah & bangunan untuk satu gedung / hunian gugus |
Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah & bangunan untuk beberapa bangunan / cluster perumahan terpadu |
2. Aturan baru tentang modal disetor – Peraturan Baru BKPM
Modal Disetor Perusahaan Asing kini berubah menjadi minimal ≥ Rp 10 Miliar. Namun peraturan ini hanya berlaku untuk :
- Perusahaan belum berdiri/berdiri setelah berlakunya peraturan ini
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp 10 Miliar, namun belum menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp10 Miliar, telah menerbitkan NIB dan belum menerbitkan/mendapatkan Izin Usaha
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp 10 Miliar, telah menerbitkan NIB dan telah menerbitkan Izin Usaha namun berstatus tidak efektif
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp 10 Miliar dan ingin mengubah, menambah, menghapus atau mengubah kode klasifikasi usahanya
Jika Perusahaan Anda mengalami kesulitan dalam penyesuaian mengenai ketentuan yang baru diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia atau Anda ingin mendirikan bisnis di Indonesia, Anda dapat menghubungi Double M.
Konsultan kami akan membantu dalam proses pendirian perusahaan atau pengembangan di Indonesia.
Silahkan hubungi Email : info@double-m.co
Leave a Reply