Perbaharui Data Diri Anda
Perbarui data diri – Untuk pengawasan administratif atas keberadaan kemudian aktivitas orang Asing di wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan bahwa setiap Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia wajib lapor setiap perubahan status sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian), kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamat dan paspor sebagaimana diatur dalam pasal 71 (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaporan ini tidak hanya penting untuk pengawasan tetapi perubahan pekerjaan atau penjamin juga sangat mempengaruhi status keimigrasian (izin tinggal) orang asing yang sedang dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Memberitahu atau melaporkan ke kantor imigrasi setempat atau terdekat saat terjadi perubahan data diri.
Di bawah ini adalah perubahan data diri terbanyak yang sering terjadi dan diabaikan :
Paspor
Jika Anda pemegang KITAS / KITAP dan anda harus mengganti paspor karena paspor hilang, rusak atau anda tidak lagi memiliki halaman kosong, anda harus memberi tahu sponsor anda untuk memperbarui data KITAS anda dengan paspor baru. Hal ini untuk menghindari masalah saat anda keluar-masuk Indonesia atau mengalami masalah saat anda mengajukan izin perusahaan (jika anda adalah Direktur di perusahaan tersebut). Data KITAS harus sesuai dengan data paspor baru anda.
Alamat
Seringkali orang asing yang memiliki KITAS / KITAP pindah ke rumah atau apartemen yang berbeda sebelum KITAS / KITAP mereka berakhir. Penting untuk memberi tahu kantor imigrasi tentang perpindahan ini. Prosedur laporan perubahan kemungkinan akan cukup memakan waktu dan membuat frustasi dengan kecenderungan peraturan yang berubah dari waktu ke waktu. Untuk menghindari masalah dan menghemat waktu anda dengan dokumen, tim Double M akan membantu dalam prosesnya. Jika memiliki keraguan atau memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi info@double-m.co atau telepon +62 21 2789 9882.