Surat Pernyataan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran

Surat Pernyataan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran – Dalam hukum Indonesia adalah suatu bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia no. M.01-HL.03.01/2006. anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing akan memiliki kewarganegaraan ganda. Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka pada paspor asing anak tersebut akan diberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan subjek pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Apa pentingnya Surat Pernyataan?

Surat pernyataan berupa surat tertulis yang sah yang dilampirkan pada paspor luar negeri anak. Surat pernyataan berlaku untuk satu kali kunjungan ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Manfaat Surat Pernyataan untuk anak-anak:

  1. Pembebasan dari kewajiban memiliki visa
  2. Pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali
  3. Menyediakan tanda masuk atau keluar yang aman sebagai warga negara Indonesia.

Apa saja kriteria anak berkewarganegaraan ganda?

Ayah Warga Negara AsingIbu Warga Negara IndonesiaAyah Warga Negara IndonesiaIbu Warga Negara AsingStatus/Kriteria Anak
  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
  Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah, yang diakui oleh ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak itu berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia
  Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah, belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, diakui secara sah oleh kewarganegaraan asingnya dan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
  Anak yang belum berumur 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan putusan pengadilan dan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia

Undang-undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 (Pasal 6) menyebutkan bahwa anak-anak dengan kriteria di atas diberikan status kewarganegaraan ganda. Anak harus memilih salah satu dan menyatakan kewarganegaraannya dalam dua syarat. Pertama, jika mereka mencapai usia delapan belas tahun atau jika mereka akan menikah.

Dokumen yang Diperlukan untuk Memperoleh Affidavit

  • Surat lamaran
  • Formulir Aplikasi Surat Pernyataan
  • KTP Orang Tua Indonesia
  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua Indonesia
  • Akte Kelahiran Anak
  • Surat Nikah Orang Tua
  • Paspor asing dari orang tua asing
  • Paspor Asing Anak
  • Pas foto anak ukuran 4×6

Bagaimana DOUBLE M dapat membantu Anda?

Double M memberikan solusi hukum yang komprehensif bagi ekspatriat, orang asing, dan pasangan kawin campur di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami di info@double-m.co

Industri Manufaktur – Impor di Indonesia

Manufaktur industri adalah salah satu komponen utama dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2019, industri manufaktur menyumbang 21% dari keseluruhan PDB Indonesia. Selama periode 2015-2019, industri manufaktur tumbuh lebih dari 2%. Industri pengolahan makanan dan minuman merupakan yang terbesar di sektor ini, dengan tingkat pertumbuhan 34% pada tahun 2019. Peran industri pendukung seperti penyediaan barang modal dan mesin menjadi sangat penting dalam besarnya industri manufaktur.

Meski memiliki peran penting, Indonesia masih bergantung pada impor barang, modal dan mesin. Ini karena kapasitas industri mesin dan peralatan di dalam negeri tidak mencukupi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, industri mesin dan peralatan mencapai 0,3% dari total PDB atau hanya 1% dari total industri manufaktur.

Pada 2019, nilai impor mesin dan elektronik mencapai $ 47 miliar. Selama periode 2015-2019, impor komoditas tersebut tumbuh sebesar 4%. China adalah pemasok terbesar dengan total $ 20 miliar pada 2019, diikuti oleh Jepang dengan $ 5,7 miliar.

Akibat ketergantungan tersebut, impor barang, modal dan mesin menjadi salah satu indikator utama kinerja perekonomian Indonesia. Penurunan impor barang modal akan berdampak pada komponen Pembentukan modal tetap bruto. Indikator ini mengukur seberapa besar investasi pada mesin dan peralatan produksi, sehingga mengindikasikan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.

Pemerintah Indonesia memberlakukan bea masuk yang bervariasi antara 0% hingga 15% dan PPN 10%. Namun, untuk mendorong perkembangan industri dan penanaman modal asing, pemerintah memberikan pembebasan PPN dan bea masuk. Perusahaan yang mengimpor mesin untuk tujuan produksi dapat mengajukan permohonan pengecualian ini. Persyaratan pengecualian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 3 dan nomor 10 tahun 2015.

Meski ada pengecualian ini, pemerintah berencana mengurangi ketergantungan di masa depan. Industri permesinan dan peralatan menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. Pemerintah menargetkan dalam waktu 20 tahun, industri permesinan dalam negeri mampu mengembangkan dan memproduksi 5 jenis peralatan di dalam negeri:

  • Mesin Computer Numerical Control (CNC).
  • Alat Industri.
  • Kontroler CNC.
  • Pusat Permesinan Fleksibel.
  • Otomasi untuk produksi elektronik dan pengolahan makanan.

Selain itu, untuk mendongkrak investasi di sektor ini, pemerintah menempatkan mesin dan komponen utama industri pengolahan mesin sebagai 1 dari 18 sektor strategis yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan PPh Badan berkisar antara 25% hingga 100% tergantung besar kecilnya investasi.

Untuk mengetahui cara investasi yang lebih lengkap silahkan hubungi Double M :  email info@double-m.co

Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia

Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia – Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), merek adalah tanda yang mampu membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain (1). Merek dagang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.

Di Indonesia, pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001- Undang-Undang Merek- yang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJP). Dalam aspek ini, Pemerintah Indonesia mengamandemen Undang-Undang tersebut dan mengesahkan ‘Undang-Undang Merek Dagang dan Indikasi Geografis Baru’ (UU Nomor 20 Tahun 2016) pada 27 Oktober 2016 (2).

Mengapa mendaftarkan merek dagang Anda?

Di negara mana pun, memiliki merek dagang komersial membawa keuntungan besar bagi perusahaan. Namun, setiap negara menawarkan manfaat kekhasan tersendiri. Di Indonesia, hal-hal berikut harus diperhatikan:

  • Memiliki merek dagang memungkinkan perusahaan untuk memiliki perlindungan eksklusif atas barang dan jasa terhadap klaim oleh pihak ketiga.
  • Memiliki merek dagang yang solid atau terkenal memberikan lebih banyak ketenaran kepada perusahaan dan berpotensi dapat menambah nilai lebih pada produk dan layanan entitas.
  • Harus disebutkan bahwa di Indonesia, metode ‘first to file’ berlaku. Oleh karena itu, badan hukum pertama yang mengajukan merek diprioritaskan penggunaannya.

Pada 2 Oktober 2017, Indonesia bergabung dengan Protokol Madrid yang memungkinkan pemilik merek dagang untuk mencari perlindungan mereknya di banyak negara secara bersamaan dengan mengajukan hanya satu aplikasi dengan satu kantor dan dengan membayar satu biaya.

Langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang Anda

Sebelum mendaftar langkah-langkah dalam tabel berikut, disarankan untuk menyewa konsultan hak kekayaan intelektual untuk memproses pendaftaran merek dagang:

Aplikasi

Pemeriksaan formalitas (maksimal 15 hari).

Itu harus ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Nama, kewarganegaraan, dan alamat pelamar.

Deskripsi menyeluruh tentang warna, logo, dan desain merek dagang.

Justifikasi pembayaran kepada Direktorat Jenderal Penyelidikan


Penyelidikan

Permohonan akan memasuki tahap pemeriksaan selama 150 hari jika tidak ada pihak lain yang mengajukan pada periode publikasi. Jika ini terjadi, mereka akan diperiksa secara bersamaan.

Pemeriksaan tidak berlangsung lebih dari 9 bulan.

Pemeriksaan tersebut merupakan kompetensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Sertifikasi

Jika pemeriksaan berhasil, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan menyerahkan tanda pendaftaran dan mengumumkan merek tersebut dalam Berita Negara.

Selama fase publikasi ini, pihak mana pun dapat menentang proses tersebut melalui keberatan tertulis.

Jika ini berhasil, pemeriksaan dan penyelidikan harus dilakukan.


Jadi, prosesnya bisa memakan waktu 12 hingga 24 bulan.

Alasan umum penolakan

Ada beberapa alasan berbeda mengapa merek dagang tidak dapat diberikan:

  • Jika merek itu sendiri bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau menyinggung agama, kemungkinan besar pendaftarannya gagal.
  • Itu sama atau terlalu mirip dengan merek dagang yang sebelumnya disetujui atau dengan aplikasi yang diajukan sebelum milik Anda.
  • Itu tidak sesuai dengan klasifikasi yang disebutkan atau dengan barang dan jasa yang diumumkan.
  • Nama yang sama terlalu mirip dengan orang terkenal atau badan hukum lainnya.

Akibat Pelanggaran UU Merek

Pelanggaran umum diancam dengan denda Rp 2 miliar, sedangkan jika pelanggaran mengakibatkan kematian manusia atau kerusakan lingkungan, denda akan naik hingga Rp 5 miliar.

Bagaimana Double M dapat membantu?

Double M menyediakan layanan solusi masuk pasar di Asia Tenggara termasuk Pajak dan legal servis. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami di info@double-m.co