OSS – Pendekatan Berbasis Risiko: Pengantar Dan Panduan

OSS – Pendekatan Berbasis Risiko – Omnibus Law telah mengatur 11 klaster Bidang Usaha di Indonesia : beberapa di antaranya terkait dengan topik kita hari ini tentang sistem OSS yang baru diluncurkan yang dikenal dengan OSS RBA (Risk Based Approach). Cluster tersebut adalah:

  • Pengembangan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Usaha
  • Perizinan Usaha
  • Pekerjaan
  • Kerjasama dan Dukungan Usaha Kecil & Mikro
  • Dukungan Penelitian dan Inovasi
  • Penggunaan Lahan
  • Wilayah Ekonomi
  • Kemudahan melakukan bisnis
  • Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan PSN
  • Administrasi Pemerintahan
  • Pengenaan Sanksi

Proses Perizinan Risk Based Approach mengikuti ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law Pasal 6 dan Pasal 7 (1) dan Pasal 7 (7) UU No. 11 tahun 2020. Pengembangan sistem baru ini membagi risiko menjadi 3 kategori : a. bisnis berisiko rendah; B. bisnis berisiko menengah dan c. bisnis berisiko tinggi. Pelaksanaan proses ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Oss – Risk Based Assessment

Proses perijinan usaha diubah menjadi penilaian berbasis risiko dengan perijinan yang diterbitkan masing-masing Pendekatan, sebagaimana dinyatakan :

Resiko Rendah : Nomor Induk Usaha (NIB)

Risiko Menengah-Rendah : NIB + Sertifikat Standar (Self Declare)

Risiko Menengah-Tinggi : NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan Mandiri + Verifikasi)

Sumber : Sosialisasi OSS-RBA oleh BKPM

Untuk Usaha Berisiko Rendah, Nomor Induk Usaha berfungsi sebagai izin usaha lengkap untuk kegiatan operasional dan komersial usaha. Sedangkan untuk Usaha Menengah-Resiko Rendah, Nomor Induk Usaha harus diikuti dengan Sertifikat Standar berupa surat pernyataan yang dinyatakan langsung oleh pemilik usaha dan selanjutnya akan berlaku sebagai izin untuk kegiatan operasional dan komersial.

Namun, untuk Usaha Berisiko Menengah, persyaratan perizinan akan mengarahkan pemilik usaha untuk mendapatkan verifikasi oleh instansi pemerintah terkait sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial. Dan untuk Usaha Berisiko Tinggi, pemilik usaha wajib memiliki Izin Usaha (Izin Usaha) terkait sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial.

Penetapan Risiko tercantum dalam daftar Klasifikasi Usaha/KBLI. Sebelum mendirikan usaha, pemilik usaha terlebih dahulu harus mengikuti risiko yang telah ditentukan KBLI pilihannya. Lihat di bawah diagram alur penerbitan lisensi OSS-RBA:

Selain penerapan baru OSS-RBA, Pemerintah juga mengeluarkan klasifikasi usaha baru untuk pembatasan penanaman modal, yang sebelumnya beberapa sektor dibatasi kepemilikannya oleh asing, kini dengan Perpres 10 Tahun 2021 banyak sektor yang terbuka untuk 100% kepemilikan milik asing. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Penanaman Modal (DNI) dengan 350 sektor diperbolehkan untuk penanaman modal asing terbatas dan 20 sektor tertutup untuk penanaman modal asing. Tetapi. Peraturan Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) hanya memiliki 43 sektor untuk penanaman modal asing terbatas; yang akan membantu investor asing untuk memperluas kegiatan bisnis pilihan mereka di Indonesia.

Menyusul terobosan perubahan total dalam perizinan usaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mempersiapkan 4 rancangan Peraturan BKPM untuk membantu penerapan sistem OSS-RBA yang baru; yaitu :

  1. Peraturan BKPM tentang Penerapan Sistem Elektronik Bisnis Pendekatan Berbasis Risiko
  2. Peraturan BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Pendekatan Berbasis Risiko
  3. Peraturan BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Pendekatan Berbasis Risiko
  4. Peraturan BKPM tentang Tata Cara Pemenuhan Kriteria dan Permohonan Fasilitas Pemotongan Pajak di luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus

Kesimpulannya, sangat penting bahwa semua pemilik bisnis memahami klasifikasi risiko melalui kegiatan bisnis yang mereka maksudkan dan sementara sistem OSS-RBA masih dalam pengembangan bahkan sampai hari ini, konsultan kami dapat memberikan panduan yang lebih menyeluruh tentang cara memperoleh lisensi bisnis yang diperlukan bagi Anda untuk menjelajahi pasar terbesar di Asia Tenggara.

Bagaimana Double M dapat membantu Anda?

Double M menyediakan layanan solusi masuk pasar di Asia Tenggara. Jika anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami di info@double-m.co