Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19

Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 pada 9 Februari. Adendum Surat Edaran tersebut resmi dirilis pada 4 Juli dan akan mulai berlaku pada 6 Juli 2021. Latar Belakang Pemberlakuan Addendum tersebut karena masih tingginya kasus penularan Virus SARS-CoV-2 dan virus varian baru (dikenal sebagai Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di Indonesia, maka Pemerintah perlu menambah peraturan-peraturan khusus tentang perjalanan internasional bagi mereka yang hendak masuk ke Indonesia.

Ruang lingkup Adendum ini sama dengan Surat Edaran asli yang diperuntukkan bagi wisatawan internasional. Beberapa perubahan dan penambahan dapat ditemukan dalam protokol kesehatan dalam peraturan yang baru diberlakukan ini, perubahan tersebut berlaku untuk semua pelancong internasional.

Ringkasan perubahannya adalah sebagai berikut:

1. Semua perjalanan internasional selama pandemi Covid-19 baik WNI maupun WNA wajib mengikuti ketentuan di bawah ini : baik WNI maupun WNA wajib mengikuti ketentuan di bawah ini

  • Setibanya di sana untuk dilakukan pengujian ulang RT-PCR dan wajib dikarantina selama 8×24 jam.
  • Setelah 7 hari karantina, tes RT-PCR kedua akan dilakukan.
  •  Jika hasil tes negatif, para pelancong internasional dapat meninggalkan karantina setelah 8×24 jam dan akan dipastikan telah menyelesaikan karantina.
  • Jika hasil tes positif, para pelancong internasional akan dibantu secara medis di rumah sakit yang ditunjuk.

2. Semua perjalanan internasional Selama masa pandemi Covid-19 baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing wajib mengikuti ketentuan di bawah ini

  • Warga Negara Indonesia wajib memberikan kartu/sertifikat vaksinasi (baik asli maupun digital) sebagai bukti telah memperoleh Vaksin COVID-19 dosis penuh dan lengkap sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Warga Negara Asing yang belum mendapatkan Vaksinasi di negara asalnya akan divaksinasi di area karantina setelah dilakukan uji RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  • Warga Negara Asing wajib memberikan kartu/sertifikat vaksinasi (baik asli maupun digital) sebagai bukti telah memperoleh Vaksin COVID-19 dosis lengkap dan lengkap sebagai persyaratan.
  •  Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri wajib divaksinasi melalui skema program sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban memberikan kartu atau sertifikat Vaksinasi COVID-19 (baik asli maupun digital) dikecualikan bagi Warga Negara Asing dengan visa diplomatik dan visa penunjukan
Related Article:  Surat Pernyataan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan perubahan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran no. 8 Tahun 2021, langkah-langkah untuk melakukan perjalanan ke Indonesia adalah sebagai berikut:

Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional – Persyaratan tes RT-PCR untuk pelancong internasional:

  • 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • 1 x 24 jam pada saat kedatangan
  • 7 x 24 jam setelah kedatangan/sebelum menyelesaikan 8 x 24 jam masa karantina wajib

Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, peraturan tersebut akan berlaku pada tanggal 6 Juli 2021, dan akan tetap berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut karena Kementerian Luar Negeri telah menginformasikan semua Misi Luar Negeri terkait. Tanpa mengabaikan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu, Menkeu menyatakan Adendum tersebut harus selaras dengan peraturan PPKM Darurat.

Catatan: DOUBLE MAdendum Ringkasan Surat Edaran No. 8/2021