Surat Pernyataan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran

Surat Pernyataan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran – Dalam hukum Indonesia adalah suatu bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia no. M.01-HL.03.01/2006. anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing akan memiliki kewarganegaraan ganda. Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka pada paspor asing anak tersebut akan diberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan subjek pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Apa pentingnya Surat Pernyataan?

Surat pernyataan berupa surat tertulis yang sah yang dilampirkan pada paspor luar negeri anak. Surat pernyataan berlaku untuk satu kali kunjungan ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Manfaat Surat Pernyataan untuk anak-anak:

  1. Pembebasan dari kewajiban memiliki visa
  2. Pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali
  3. Menyediakan tanda masuk atau keluar yang aman sebagai warga negara Indonesia.

Apa saja kriteria anak berkewarganegaraan ganda?

Ayah Warga Negara AsingIbu Warga Negara IndonesiaAyah Warga Negara IndonesiaIbu Warga Negara AsingStatus/Kriteria Anak
  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
  Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah, yang diakui oleh ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak itu berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia
  Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah, belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, diakui secara sah oleh kewarganegaraan asingnya dan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
  Anak yang belum berumur 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan putusan pengadilan dan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia

Undang-undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 (Pasal 6) menyebutkan bahwa anak-anak dengan kriteria di atas diberikan status kewarganegaraan ganda. Anak harus memilih salah satu dan menyatakan kewarganegaraannya dalam dua syarat. Pertama, jika mereka mencapai usia delapan belas tahun atau jika mereka akan menikah.

Dokumen yang Diperlukan untuk Memperoleh Affidavit

  • Surat lamaran
  • Formulir Aplikasi Surat Pernyataan
  • KTP Orang Tua Indonesia
  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua Indonesia
  • Akte Kelahiran Anak
  • Surat Nikah Orang Tua
  • Paspor asing dari orang tua asing
  • Paspor Asing Anak
  • Pas foto anak ukuran 4×6

Bagaimana DOUBLE M dapat membantu Anda?

Double M memberikan solusi hukum yang komprehensif bagi ekspatriat, orang asing, dan pasangan kawin campur di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami di info@double-m.co