Industri Manufaktur – Impor di Indonesia

Manufaktur industri adalah salah satu komponen utama dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2019, industri manufaktur menyumbang 21% dari keseluruhan PDB Indonesia. Selama periode 2015-2019, industri manufaktur tumbuh lebih dari 2%. Industri pengolahan makanan dan minuman merupakan yang terbesar di sektor ini, dengan tingkat pertumbuhan 34% pada tahun 2019. Peran industri pendukung seperti penyediaan barang modal dan mesin menjadi sangat penting dalam besarnya industri manufaktur.

Meski memiliki peran penting, Indonesia masih bergantung pada impor barang, modal dan mesin. Ini karena kapasitas industri mesin dan peralatan di dalam negeri tidak mencukupi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, industri mesin dan peralatan mencapai 0,3% dari total PDB atau hanya 1% dari total industri manufaktur.

Pada 2019, nilai impor mesin dan elektronik mencapai $ 47 miliar. Selama periode 2015-2019, impor komoditas tersebut tumbuh sebesar 4%. China adalah pemasok terbesar dengan total $ 20 miliar pada 2019, diikuti oleh Jepang dengan $ 5,7 miliar.

Akibat ketergantungan tersebut, impor barang, modal dan mesin menjadi salah satu indikator utama kinerja perekonomian Indonesia. Penurunan impor barang modal akan berdampak pada komponen Pembentukan modal tetap bruto. Indikator ini mengukur seberapa besar investasi pada mesin dan peralatan produksi, sehingga mengindikasikan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.

Pemerintah Indonesia memberlakukan bea masuk yang bervariasi antara 0% hingga 15% dan PPN 10%. Namun, untuk mendorong perkembangan industri dan penanaman modal asing, pemerintah memberikan pembebasan PPN dan bea masuk. Perusahaan yang mengimpor mesin untuk tujuan produksi dapat mengajukan permohonan pengecualian ini. Persyaratan pengecualian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 3 dan nomor 10 tahun 2015.

Meski ada pengecualian ini, pemerintah berencana mengurangi ketergantungan di masa depan. Industri permesinan dan peralatan menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. Pemerintah menargetkan dalam waktu 20 tahun, industri permesinan dalam negeri mampu mengembangkan dan memproduksi 5 jenis peralatan di dalam negeri:

  • Mesin Computer Numerical Control (CNC).
  • Alat Industri.
  • Kontroler CNC.
  • Pusat Permesinan Fleksibel.
  • Otomasi untuk produksi elektronik dan pengolahan makanan.

Selain itu, untuk mendongkrak investasi di sektor ini, pemerintah menempatkan mesin dan komponen utama industri pengolahan mesin sebagai 1 dari 18 sektor strategis yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan PPh Badan berkisar antara 25% hingga 100% tergantung besar kecilnya investasi.

Untuk mengetahui cara investasi yang lebih lengkap silahkan hubungi Double M :  email info@double-m.co